Ditjen PKH Undang Dr. Ali Bain sebagai Narasumber Sosialisasi Permentan 25/2023

Wartakandang.com.  Dalam rangka membangun kolaborasi antara Pemerintah dengan Perguruan Tinggi, asosiasi dan pihak swasta dalam pengembangan usaha dan hilirisasi peternakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengundang unsur akademisi sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Permentan Nomor 25 tahun 2023 di Cibubur  Jawa Barat (24-25 Oktober 2023). 

Acara rapat koordinasi dan sosialisasi  dibuka oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc. di Avenzel Hotel and Convention Cibubur. Selain para undangan lainnya kegiatan ini dihadiri oleh unsur akademisi yang terdiri atas 17 Dekan/Ketua Jurusan mewakili Fakultas/Jurusan.  

Berfoto bersama usai acara sosialisasi

Ada 2 tema yang dibahas dalam kegiatan ini Masukan dan Dukungan Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Usaha dan Pemasaran Hasil Peternakan, (2) Penguatan Regulasi Peternakan. 

Dr. Ir. Ali Bain diundang sebagai salah satu Narasumber dari unsur Perguruan Tinggi membahas Masukan dan Dukungan Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Usaha dan Pemasaran Hasil Peternakan pada Diskusi Panel Sesi 2.  

Saat ditemui wartakandang.com Dr. Ali Bain mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah yang membuka ruang diskusi dan masukan dari perguruan tinggi di Indonesia tentang kebijakan yang dikeluarkan.  “Saya mengapresiasi undangan ini merupakan suatu kehormatan dari Pemerintah dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian R.I. untuk ikut memberikan masukan dengan melibatkan Perguruan Tinggi di Indonesia. Dan alhamdulillah Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleh termasuk salah satu yang diperhitungkan sebagai Narasumber” ujarnya.

Secara Umum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 memuat 8 hal utama menyangkut  (1) Pengertian Umum,  (2) Investasi Peternakan, (3) Pengembangan Usaha Peternakan, (4) Peningkatan Mutu Produk Pangan Dan Produk Nonpangan, (5) Pemanfaatan Teknologi Pascapanen Dan Pengolahan, (6) Pemasaran, (7) Promosi Peternakan, (8) Pembinaan dan Pengawasan.

Lebih lanjut Dr. Ali Bain mengungkapkan pentingnya peningkatan nilai tambah dalam usaha dan industri peternakan.

“Peternakan di Indonesia masih menyimpan banyak potensi yang dapat dieksplor lebih dalam lagi. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai macam inovasi dari para pelaku usaha peternakan itu sendiri guna menguak peluang-peluang investasi dan pengembangan usaha peternakan. Kreativitas dan inovasi dalam pengembangan usaha peternakan sangat terbuka luas, mulai dari hulu hingga hilir. Namun demikian kreativitas, inovasi dan upaya peningkatan nilai tambah dalam usaha peternakan, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan, perlu tersedianya dukungan prasarana dan sarana yang  memadai.  Selain itu diperlukan juga skim pembiayaan usaha, aplikasi teknologi yang relevan, keterampilan teknis, kapabilitas manajerial, dan kewirausahaan peternak yang kreatif dan inovatif” jelasnya.

 

Reporter: Rahman

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.