Fakultas Peternakan UHO telah resmi ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk pengujian sertifikasi profesi peternakan di Sulawesi Tenggara oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia. Surat Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK Direktur LSP-PI Nomor: KEP 077.TUK/LSP-PI/XI/2022 yang mengacu pada Lisensi Badan Standarisasi Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia tanggal 16 November 2022, hanya berselang waktu 4 hari dari waktu evaluasi dan verifikasi lapangan.
SK penetapan tersebut dikeluarkan setelah LSP-PI melakukan seluruh rangkaian proses seleksi, penilaian, dan verifikasi kelayakan oleh Prof. Jasmal A. Syamsu yang ditugaskan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia di Fakultas Peternakan pada tanggal 12- 14 November 2022. Jangka waktu penunjukan Fakultas Peternakan sebagai TUK Profesi Peternakan adalah selama 3 tahun dan akan diperbaharui kembali.
Dekan Fakultas Peternakan UHO, Dr. Ir. Ali Bain, M.Si. menyambut gembira atas penetapan ini. “Syukur alhamdulillah atas kerjasama Tim Pengusul dan semua pihak yang membantu, Fakultas Peternakan telah mendapat kepercayaan dan legitimasi tertulis sebagai Tempat Uji Kompetensi Profesi Peternakan oleh Lembaga Sertfikasi Profesi Peternakan Indonesia. Dengan pengakuan ini mahasiswa/alumni peternakan, praktisi, akademisi, dan masyarakat profesi peternakan lainnya di Sulawesi Tenggara yang ingin mengikuti sertifikasi profesi peternakan tidak perlu lagi melakukan uji kompetensi di Jakarta tetapi cukup mendaftar dan melaksanakan ujian di Fakultas Peternakan sehingga dapat menghemat biaya akomodasi calon peserta” ujarnya.
Dekan yang belum lama ini terpilih kembali untuk masa jabatan periode kedua ini menekankan perlunya sosialisasi dan langkah-langkah persiapan yang matang untuk menyelenggarakan uji kompetensi profesi peternakan. “Langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan dan mempromosikan kepada stakeholders profesi peternakan dan menyiapkan diri untuk penyelenggaraan sertifikasi uji kompetensi profesi peternakan di Fakulas Peternakan UHO. Sertifikat kompetensi profesi peternakan merupakan suatu bukti legitimasi tertulis dan penghargaan atas kompetensi seseorang di bidang peternakan. Sertifikasi profesi peternakan yang akan dikeluarkan merupakan sertifikasi yang diakui resmi oleh pemerintah dan berada dibawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat yang akan diberikan dan diregistrasi oleh negara dan diakui oleh dunia industri serta lapangan usaha peternakan. Dengan demikian sertifikat yang akan dikeluarkan kepada mahasiswa/alumni peternakan dan stakeholders profesi peternakan lainnya yang berhasil lulus dalam uji kompetensi akan diterbitkan oleh negara yang diwakili oleh BNSP. Sertifikat tersebut diakui secara nasional dan dapat memberikan nilai lebih bagi lulusan Fakultas Peternakan UHO” pungkasnya.
Dalam implementasinya pengujian Kompetensi Profesi Peternakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Peternakan UHO tetapi juga dapat diikuti oleh mahasiswa peternakan di luar, guru/dosen pengajar peternakan, lulusan SMK Peternakan, staff Peternakan di perusahaan maupun masyarakat umum yang memiliki pemahaman dasar mengenai peternakan. Fakultas Peternakan nantinya akan menyediakan paket pembekalan dan pengujian kompetensi sertifikasi profesi peternakan tersebut yang direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2023. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Fakultas Peternakan https://fpt.uho.ac.id
Related Posts
Tim KKN Tematik Fakultas Peternakan UHO Selenggarakan Focus Group Discussion
BASORIN Pangan Sehat Mengatasi Resiko Diabetes Produk Unggulan Tim PKM-K Mahasiswa Teknologi Pangan UNHAS 2024
Ditjen PKH Undang Dr. Ali Bain sebagai Narasumber Sosialisasi Permentan 25/2023
Tim Futsal Buballus FC Mahasiswa Fakultas Peternakan Sabet Tiga Prestasi Nasional
Tim Dosen Fakultas Peternakan UHO Berikan Pelatihan Mesin Tetas Ekonomis di Desa Cialam Jaya
No Responses